Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:34 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Februari 2025-Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Jakarta. Rapat ini membahas penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Rapat bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan kebijakan perlindungan kecelakaan dalam SJSN dan mendengar masukan guna revisi undang-undang tersebut. Filep menyoroti bahwa saat ini perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas hanya mencakup aspek kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara santunan belum menjadi bagian dari SJSN, meskipun Indonesia menganut konsep welfare state.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memaparkan peran Jasa Raharja dalam mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib penumpang angkutan umum. Sebagai first payer, Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan mendapat layanan kesehatan tanpa biaya awal, sebelum BPJS Kesehatan mengambil alih. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sesi diskusi, anggota Komite III DPD RI mengusulkan peningkatan jumlah santunan, perlindungan bagi korban kecelakaan tunggal serta akibat tindak kejahatan, dan kerja sama lebih erat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat klaim. Selain itu, mereka menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ.

Menanggapi masukan tersebut, Rivan mengapresiasi usulan yang diberikan dan berharap adanya percepatan interoperabilitas antar-lembaga untuk meningkatkan layanan. RDP ini menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan sinergi yang lebih kuat antara PT Jasa Raharja dan lembaga terkait.

(Effendi Basri)

Berita Terkait

Wartawan Dilarang Liput langsung Pelantikan Pejabat Eselon II di KBB, Pemkab Dituding Langgar UU Pers dan Prinsip Keterbukaan Informasi
Bangunan Tua MTsN 1 Parung Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas
Operasi Berantas Jaya 2025″, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Untuk Penegak Hukum 
Diduga Salah Tempat, Pemegang Sertifikat Tanah C1361 Tempati Lahan C1362: Sengketa di Cipageran Disorot Polda Jabar
Kami Mohon Keadilan, Pak Hakim. Salah Saya di Mana?
Kades Sukaluyu Dituding Salahgunakan Wewenang, Libatkan Perusahaan dalam Proyek Dana Desa
Petugas Damkar Kabupaten Bandung Alami Nasib Naas, Motor Raib Saat Berjibaku Padamkan Kebakaran
BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB

Bangunan Tua MTsN 1 Parung Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas

Senin, 12 Mei 2025 - 21:27 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025″, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Untuk Penegak Hukum 

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:25 WIB

Diduga Salah Tempat, Pemegang Sertifikat Tanah C1361 Tempati Lahan C1362: Sengketa di Cipageran Disorot Polda Jabar

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:52 WIB

Kami Mohon Keadilan, Pak Hakim. Salah Saya di Mana?

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:15 WIB

Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga “Tak Bermoral”, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga “Dimakannya”

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:13 WIB

Kades Sukaluyu Dituding Salahgunakan Wewenang, Libatkan Perusahaan dalam Proyek Dana Desa

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Petugas Damkar Kabupaten Bandung Alami Nasib Naas, Motor Raib Saat Berjibaku Padamkan Kebakaran

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Berita Terbaru