Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:02 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi ke KKB, Pemeriksaan Lanjut Diserahkan ke Kodam III/Siliwangi
Bentuk Kebersama’an Dan Kesolidaritasan,Struktur DPC.AWIBB Sukabumi Raya Jenguk Ketua Dewan Pengawas DPC-Iip Firdaus
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Pagelaran Pencak Silat Sunda: Melestarikan Warisan, Membangun Prestasi di Piala Wali Kota Bandung
Ratusan Buruh di Bandung Barat Geruduk Kantor DPRD, Tuntut Perlindungan Hak Pekerja
Eks Napiter Bandung ciptakan Lapangan Kerja dengan Kelola Lahan Perkebunan
Hari Pers Nasional, Pj Wali Kota Bandung: Media Adalah Pelita Bagi Masyarakat Menuju Indonesia Emas
Hari Pers Nasional: Momen Penting untuk Jurnalis Profesional

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB

Bangunan Tua MTsN 1 Parung Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas

Senin, 12 Mei 2025 - 21:27 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025″, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Untuk Penegak Hukum 

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:25 WIB

Diduga Salah Tempat, Pemegang Sertifikat Tanah C1361 Tempati Lahan C1362: Sengketa di Cipageran Disorot Polda Jabar

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:52 WIB

Kami Mohon Keadilan, Pak Hakim. Salah Saya di Mana?

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:15 WIB

Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga “Tak Bermoral”, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga “Dimakannya”

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:13 WIB

Kades Sukaluyu Dituding Salahgunakan Wewenang, Libatkan Perusahaan dalam Proyek Dana Desa

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Petugas Damkar Kabupaten Bandung Alami Nasib Naas, Motor Raib Saat Berjibaku Padamkan Kebakaran

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Berita Terbaru