KemenPANRB Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi Menanti yang Mangkir

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 18:38 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 April 2025 – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali aktif bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menjalani libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan pentingnya kehadiran dan kinerja ASN usai masa liburan tersebut.

Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Tujuannya, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“PPK diharapkan memastikan ASN kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Libur dan cuti bersama sudah cukup panjang,” kata Rini, Rabu (9/4/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jam kerja ASN sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.

Instansi pemerintah mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin–Kamis dan 90 menit pada Jumat.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan cuti bersama hingga 7 April 2025. Hari berikutnya, 8 April, ditetapkan sebagai hari kerja dengan pengaturan fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA), yang pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Kebijakan FWA ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran serta menjaga produktivitas dan pelayanan publik.

Rini juga mengapresiasi ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk dedikasi dan tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Red ***

Berita Terkait

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme-Optimalkan Pelayanan
Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan
Hadiri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Kapolri Bagikan Sumur Bor-Sembako ke Warga
Kapolres Gresik Bantu Bayi Sakit, Bukti Nyata Polri Hadir Untuk Masyarakat
Wartawan Dilarang Liput langsung Pelantikan Pejabat Eselon II di KBB, Pemkab Dituding Langgar UU Pers dan Prinsip Keterbukaan Informasi
Bangunan Tua MTsN 1 Parung Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas
Tanggap Bencana Karhutla, Alumni Akabri 91 Salurkan 9 Mesin Pompa Air dan Alat Pemadam Api ke Polda Kalteng
Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:33 WIB

Bangunan Tua MTsN 1 Parung Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas

Senin, 12 Mei 2025 - 21:27 WIB

Operasi Berantas Jaya 2025″, Ketum AWIBB Berikan Catatan Penting Untuk Penegak Hukum 

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:25 WIB

Diduga Salah Tempat, Pemegang Sertifikat Tanah C1361 Tempati Lahan C1362: Sengketa di Cipageran Disorot Polda Jabar

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:52 WIB

Kami Mohon Keadilan, Pak Hakim. Salah Saya di Mana?

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:15 WIB

Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga “Tak Bermoral”, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga “Dimakannya”

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:13 WIB

Kades Sukaluyu Dituding Salahgunakan Wewenang, Libatkan Perusahaan dalam Proyek Dana Desa

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:34 WIB

Petugas Damkar Kabupaten Bandung Alami Nasib Naas, Motor Raib Saat Berjibaku Padamkan Kebakaran

Minggu, 27 April 2025 - 13:16 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Berita Terbaru