Jakarta, 9 April 2025 – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali aktif bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menjalani libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan pentingnya kehadiran dan kinerja ASN usai masa liburan tersebut.
Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Tujuannya, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“PPK diharapkan memastikan ASN kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Libur dan cuti bersama sudah cukup panjang,” kata Rini, Rabu (9/4/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jam kerja ASN sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.
Instansi pemerintah mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin–Kamis dan 90 menit pada Jumat.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan cuti bersama hingga 7 April 2025. Hari berikutnya, 8 April, ditetapkan sebagai hari kerja dengan pengaturan fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA), yang pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing instansi.
Kebijakan FWA ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran serta menjaga produktivitas dan pelayanan publik.
Rini juga mengapresiasi ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk dedikasi dan tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Red ***